Struktur Organisasi

Jabatan: KASI PEMERINTAHAN
Nama Pejabat: Detail Pegawai SUKARNO,S.Pi
NIP: -
KEDUDUKAN TUGAS FUNGSI KET.
sebagai unsur pelaksana teknis membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan,
menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
Pelaksana Teknis