LAYANAN SURAT KETERANGAN PINDAH ANTAR KAB/KOTA DAN ANTAR PROVINSI

Syarat :

1. KK asli

2. Surat Pengantar dari Kecamatan asal

Tata Cara :

1. Di Desa/Kelurahan Asal : Pemohon datang mohon formulir pindah antar kab/kota dan antar provinsi.

2. Di Kecamatan Asal : Pemohon menyerahkan formulir pindah antar kab/kota dan antar provinsi, selanjutnya mohon surat pengantar pindah antar kabupaten/kota dan antar provinsi.

3. Di Dinas : Pemohon menyerahkan KK asli dan surat pengantar pindah antar kab/kota dan antar provinsi.