LAYANAN PENCATATAN PERKAWINAN WNI

 

 

Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan diartikan sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum perkawinan masing-masing agama dan kepercayaan serta tercatat oleh lembaga yang berwenang menurut perundang-undangan yang berlaku.

Syarat : 

1. Copy Akta Lahir mempelai

2. Copy KK dan KTP mempelai

3. Surat Keterangan Belum Pernah Menikah dari Desa/Kelurahan

4. Surat Keterangan Perkawinan dari Desa/Kelurahan

5. Copy KTP 2 orang Saksi

6. Pas foto berpasangan 4x6 = 4 lembar

7. Pas foto berpasangan 2x3 = 4 lembar

7. Formulir isian ( MODEL -N )

Catatan : mempelai dan saksi datang ke Dinas untuk menandatangi Register Pencatatan Perkawinan