LAYANAN AKTA KELAHIRAN WNI

 

 

Akta kelahiran atau bisa disebut dengan akta lahir adalah tanda bukti berisi pernyataan yang teramat sangat penting dan diperlukan guna mengatur dan menyimpan bahan keterangan tentang kelahiran seorang bayi dalam bentuk selembar kertas yang sudah dicetak.

Syarat :

1. Copy Akta Perkawinan orang tua

2. Copy Surat keterangan kelahiran dari rumah sakit/bidan bersalin

3. Copy KK dan KTP orang tua 

4. Copy KTP 2 orang saksi

5. Formulir isian

Catatan : Pencatatan kelahiran dilakukans etelah anak bersangkutan tercantum dalam KK orang tuanya. Pelapor dan saksi datang ke dinas untuk menandatangi register pencatatan kelahiran.