KEDUDUKAN | TUGAS | FUNGSI | KET. | sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. | menyelenggarakan Pemerintahan Desa, | menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketenteraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah. | Kepala Pemerintahan Desa | | melaksanakan pembangunan, | melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan. | Kepala Pemerintahan Desa | | pembinaan kemasyarakatan, | pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan. | Kepala Pemerintahan Desa | | dan pemberdayaan masyarakat. | Pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna. | Kepala Pemerintahan Desa | | | menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya | Kepala Pemerintahan Desa | |