Struktur Organisasi

Jabatan: KEPALA DESA
Nama Pejabat: Detail Pegawai SUTOPO
NIP: -
KEDUDUKAN TUGAS FUNGSI KET.
sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. menyelenggarakan Pemerintahan
Desa,
menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata
praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa,
pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketenteraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
Kepala Pemerintahan Desa
  melaksanakan pembangunan, melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan. Kepala Pemerintahan Desa
  pembinaan
kemasyarakatan,
pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan. Kepala Pemerintahan Desa
  dan pemberdayaan masyarakat. Pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna. Kepala Pemerintahan Desa
    menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga
masyarakat dan lembaga lainnya
Kepala Pemerintahan Desa