LAYANAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)
![](http://bendar-juwana.desa.id/assets/files/data/website-desa-bendar-3318082028/images/WhatsApp_Image_2024_03_01_at_16_.34.jpeg)
Kartu Identitas Anak (KIA) adalah identitas resmi anak sebagai bukti dari anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota (Pasal 1 Angka 7 Permendagri No 2 Tahun 2016).
Syarat :
1. Kartu Keluarga
2. Copy Akta Lahir
3. Surat Nikah
4. KTP-el Orangtua
5. Pas foto anak 4x6 (bagi anak di bawah usia 5 tahun tidak pakai pas foto)