LAYANAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)

 

 

Kartu Identitas Anak (KIA) adalah identitas resmi anak sebagai bukti dari anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota (Pasal 1 Angka 7 Permendagri No 2 Tahun 2016).

Syarat :

1. Kartu Keluarga

2. Copy Akta Lahir

3. Surat Nikah

4. KTP-el Orangtua

5. Pas foto anak 4x6 (bagi anak di bawah usia 5 tahun tidak pakai pas foto)