LAYANAN KETERANGAN TEMPAT TINGGAL ORANG ASING

 

 

Pemohon dan penjamin datang langsung ke Dinas dengan membawa persyaratan :

Syarat :

1. Copy ijin Tinggal Sementara dari imigrasi

2. Copy Passport

3. Copy Surat tanda lapor diri dari kepolisian

4. Copy KTP Penjamin

5. Copy KK Penjamin

6. Pas foto 2x3 sebanyak 2 lembar

7. Nomor telepon/HP Penjamin