LAYANAN KETERANGAN TEMPAT TINGGAL ORANG ASING
![](http://bendar-juwana.desa.id/assets/files/data/website-desa-bendar-3318082028/images/istockphoto_1175681730_1024x1024.jpg)
Pemohon dan penjamin datang langsung ke Dinas dengan membawa persyaratan :
Syarat :
1. Copy ijin Tinggal Sementara dari imigrasi
2. Copy Passport
3. Copy Surat tanda lapor diri dari kepolisian
4. Copy KTP Penjamin
5. Copy KK Penjamin
6. Pas foto 2x3 sebanyak 2 lembar
7. Nomor telepon/HP Penjamin