Temuan KKP: yang Mengurus Izin Kapal Justru Calo, Bukan Pemilik

  • Mar 25, 2024
  • BENDAR.DESA.ID
  • BERITA, LINGKUNGAN

Bendar.desa.id –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan kemudahan bagi pemilik kapal untuk mengurus surat perizinan seperti Surat Izin Kapal Penangkap Ikan (SIKPI) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI). Namun faktanya, yang mengurus perizinan kapal justru kebanyakan calo bukan pemilik kapal yang sesungguhnya.

Bantuan kapal dari KKP untuk Nelayan Gorontalo  

“Kita selama ini selalu berhadapan dengan calo. Enggak pernah ketemu dengan mereka yang pemilik kapal. Nah, calo ini kalau mengurus perizinan pasti mengisi data itu abal-abal sehingga saat kita temukan di lapangan materilnya itu banyak bermasalah,” ungkap Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Zulficar Mochtar saat ditemui di kantornya, Gedung Mina Bahari, Jakarta.

Menurut Zulficar untuk mengurus SIPI dan SIKPI, para pemilik kapal hanya perlu mengisi formulir. Ada beberapa dokumen tambahan yang diperlukan seperti Laporan Kegiatan Perikanan (LKP), Laporan Kegiatan Usaha (LKU), dan logbook. Jika semua persyaratan lengkap, SIKPI dan SIPI bisa terbit paling lama 3 hari setelah masa pengajuan.

“Hanya butuh tiga dokumen itu saja," imbuhnya.

Kapal Nelayan 

Dengan persyaratan yang sangat mudah, harusnya pemilik kapal bisa mengurus seluruh perizinan kapal. Dengan menggunakan jasa calo yang dikhawatirkan adalah data yang dimasukkan salah sehingga potensi besarnya adalah melakukan praktik mark down kapal. KKP, disebutnya, terus mengedukasi pemilik kapal agar tak lagi menggunakan jasa calo dalam mengurus seluruh proses perizinan.

“Banyak kapal yang harusnya ukuran 100 GT (Gross Tonage) itu dibuat jadi 30 GT. Selain itu juga ada kapal-kapal besar yang dalam LKU dan LKP nya tertulis hanya sebesar 10 ton, padahal aslinya dia bisa menangkap ikan hingga ratusan ton,” ucapnya.