RT

  • Sep 04, 2018
  • bendar
  • PEMERINTAHAN

RUKUN TETANGGA ( RT )

 

Tugas Dan Fungsi Rukun Tetangga ( RT )

Tugas Rukun Tetangga Rukun Tetangga atau disebut juga RT mempunyai tugas :
  1. Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggungjawab Desa;
  2. Memelihara kerukunan hidup warga di tingkat RT ;
  3. Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya dari masyarakat RT;
Fungsi Rukun Tetangga Dalam melaksanakan tugasnya Rukun Tetangga mempunyai fungsi :
  1. Membantu menjalankan pengkoordinasian antar warga;
  2. Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama anggota masyarakat dengan pemerintah;
  3. Pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
  4. Pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga serta penanganan masalah-masalah yang dihadapi warga;
Desa Bendar terdiri atas 15  Rukun Tetangga (RT) dan 05 Rukun Warga (RW), Masing-masing RW terdiri dari 03 RT dengan rincian Rukun Warga (RW) 001 terdiri 3 RT, RW.002 terdiri 3  RT, dan RW.003  terdiri 3 RT, RW.004 terdiri 3  RT, dan RW.005  terdiri 3 RT . Setiap RT memiliki kepengurusan dengan masa bhakti selama 5 tahun untuk satu periode. Adapaun daftar Ketua RT  Desa Bendar pada periode 2015-2020 adalah sebagai berikut :

DAFTAR KETUA RUKUN TETANGGA ( RT )

DESA BENDAR KECAMATAN  JUWANA KABUPATEN PATI

PERIODE 2015 - 2020

  1.  RT 01 RW 01     SUGIARTO
  2.  RT 02 RW 01     DASIM
  3.  RT 03 RW 01     H.EKO BAHAGIO
  4.  RT 01 RW 02     H.SUTONO
  5.  RT 02 RW 02     H.SIRIN
  6.  RT 03 RW 02     NYONO
  7.  RT 01 RW 03     A. CHALIMI
  8.  RT 02 RW 03     H.SUPONO
  9.  RT 03 RW 03     WARSIMAN
  10.  RT 01 RW 04     JARPAN
  11.  RT 02 RW 04     RUMIYANTO
  12.  RT 03 RW 04     H.SUTALIB
  13.  RT 01 RW 05     H.JAMARI
  14.  RT 02 RW 05     TASKAN
  15.  RT 03 RW 05     A.SAETU