Tugas Dan Fungsi Rukun Tetangga ( RT )
Tugas Rukun Tetangga Rukun Tetangga atau disebut juga RT mempunyai tugas :
- Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggungjawab Desa;
- Memelihara kerukunan hidup warga di tingkat RT ;
- Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya dari masyarakat RT;
- Membantu menjalankan pengkoordinasian antar warga;
- Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama anggota masyarakat dengan pemerintah;
- Pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
- Pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga serta penanganan masalah-masalah yang dihadapi warga;
Desa Bendar terdiri atas 15 Rukun Tetangga (RT) dan 05 Rukun Warga (RW), Masing-masing RW terdiri dari 03 RT dengan rincian Rukun Warga (RW) 001 terdiri 3 RT, RW.002 terdiri 3 RT, dan RW.003 terdiri 3 RT, RW.004 terdiri 3 RT, dan RW.005 terdiri 3 RT . Setiap RT memiliki kepengurusan dengan masa bhakti selama 5 tahun untuk satu periode. Adapaun daftar Ketua RT Desa Bendar pada periode 2015-2020 adalah sebagai berikut :