PEMERINTAH DESA

  • Sep 04, 2018
  • bendar
  • BERITA

PEMERINTAH DESA BENDAR

~ STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAH DESA BENDAR ~

  Dasar : Peraturan Desa Bendar Nomor 5 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa. Pemerintah Desa BendarĀ  terdiri dari : 1. Kepala Desa yang dibantu oleh Perangkat Desa. 2. Perangkat Desa terdiri dari Sekretariat Desa dan Pelaksana Teknis. 3. Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa yang dibantu oleh unsur Staf Sekretariat yang tediri atas Bidang Urusan Administrasi dan Umum dan Bidang Urusan Keuangan. Masing-masing bidang dikepalai oleh Kepala Urusan. 4. Pelaksana Teknis sebagai pelaksana teknis operasional terdiri atas Seksi Pemerintahan, Seksi Pembangunan dan Seksi Kesra. Masing-masing seksi dikepalai oleh Kepala Seksi. 5. Kepala Urusan dan Kepala Seksi masing-masing dibantu seorang Staf Perangkat Desa.  

STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAH DESA BENDAR

TAHUN 2018