Ketika seseorang meninggal maka sangat penting untuk mengurus Akta Kematian agar segala urusan yang ditinggalkan di dunia ini dapat dibantu diselesaikan oleh keluarga dan kerabat terdekat. Akta kematian berguna dalam mengurus beberapa hal berikut :
  • Mengurus balik nama hak milik atas tanah, rumah, kendaraan dan aset lainnya
  • Mengurus warisan
  • Mengurus uang pertanggungan asuransi
  • Mengurus uang pensiun ahli waris
  • dan lain - lain
Bagi Warga Negara Indonesia pemerintah memberikan keleluasaan 60 hari setelah kematian untuk mengurus Akta Kematian sedangkan bagi Warga Negara Asing diberikan waktu 10 hari. Berikut persyaratan dokumen untuk membuat Akta Kematian. • Surat pengantar dari desa atau kecamatan tempat domisili jenazah. Agar dapat memulai pengurusan akta kematian, anda wajib meminta surat pengantar dengan keterangan untuk mengurus akta kematian seseorang yang berdomisili di kecamatan tersebut. • Foto copy KK. Berguna untuk mengetahui anggota keluarga yang ditinggalkan. • Foto copy KTP saksi. Saksi yang dimaksud adalah yang mengetahui bahwa yang bersangkutan sudah benar benar meninggal. • Surat kematian dari desa. Surat kematian dari desa juga anda perlukan untuk mengetahui kapan yang bersangkutan meninggal dunia, dan disertai dengan tanda tangan saksi sebanyak dua orang. • Foto copy buku nikah. Ini juga salah satu syarat penting. Jika tidak ada anda dapat meminta surat keterangan bahwa yang bersangkutan sudah menikah pada KUA tempat bersangkutan mendaftarkan pernikahanya. Setelah dokumen persyaratan lengkap. Anda dapat mengurus akta kematian ke kantor catatan sipil. Kemudian Anda akan mendapat formulir akta kematian dari kantor catatan sipil. Setelah mengisi formulir dengan lengkap dan benar, masukan formulir kedalam map beserta dengan persyaratan diatas. Kemudian serahkan map tersebut kepada bagian pendaftaran akta untuk di periksa kelengkapan persyaratan. Selanjutnya Anda akan dimintai kontak untuk menghubungi Anda jika ada persyaratan yang kurang atau salah. Setelah itu anda tinggal menunggu. Biasanya sekitar 4 hari, bisa lebih atau kurang. Jika proses pembuatan akta sudah selesai Anda bisa mengambilnya menggunakan tanda terima yang juga telah diberikan ketika Anda melakukan pendaftaran akta. NB ; apabila masih belum jelas bisa langsung datang di Kantor Balai Desa pada jam kerja