KOORDINASI PENDAMPING DESA DENGAN PEMERINTAH DESA BENDAR

  • Mar 22, 2024
  • BENDAR.DESA.ID
  • BERITA, PEMERINTAHAN

Bendar.desa.id - Dalam rangka pemenuhan implementasi undang-undang no 6 tahun 2014 tentang desa dalam program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa (P3MD) tahun anggaran 2024, pejabat pembuat komitmen biro bina pemberdayaan masyarakat Sekda Pati memerintahkan pendamping desa untuk bertugas di Desa Bendar. Di awal bulan Maret Tahun 2024 ini pendamping desa melakukan koordinasi dengan Pemerintah Desa Bendar. Beberapa hal dibahas bersama dengan Perangkat Desa dan Sekretaris Desa. Koordinasi ini dilakukan sebagai langkah awal kinerja untuk mendampingi program pembangunan dan pemberdayaan di Desa Bendar. Kepala desa menyampaikan bahwa sebagai bagian dari pelaksanaan pemerintahan tahun 2024 pendamping lokal desa maupun Pendamping desa untuk proaktif mendampingi desa dalam berbagai kegiatan. Kaidah kinerja disesuaikan dengan kerangka acuan kerja, peraturan desa, dan kondisi Desa Bendar. Komunikasi dan koordinasi untuk terus dilakukan agar perkembangan informasi dan kebijakan yang ada di tingkat atas dapat segera diterapkan di desa. Melalui pendampingan, fasilitasi, asistensi, dan advokasi yang diberikan pendamping lokal desa dan Pendamping desa harapannya pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Desa Bendar dapat berjalan efektif dan efisien sesuai regulasi yang ada.