KK

  • Sep 01, 2018
  • bendar
  • PEMERINTAHAN

Cara Mengurus Pembuatan Kartu Keluarga (KK)

Baru

cara membuat kkkBagi keluarga yang masih baru, maka hal yang sangat penting untuk diperhatikan adalah mulai mengurus Kartu Keluarga (KK) sendiri. Dengan kartu keluarga inilah segala hal yang berkaitan dengan urusan administrasi dan pelayanan kependudukan akan dibuat . Ketika anda hendak membuat KTP anggota keluarga anda, maka anda butuh kartu keluarga. Ketika anak anda akan mendaftar sekolah, maka anda juga butuh kartu keluarga. Masih banyak lagi fungsi kartu keluarga untuk menyelesaikan berbagai keperluan administrasi dan pelayanan kependudukan. Untuk itulah, kami sarankan untuk sesegera mungkin membuat kartu keluarga yang baru begitu anda menikah dan membangun rumah tangga yang baru. Dulu ketika kami baru saja menikah, maka kami tidak menunda untuk membuat Kartu Keluarga sendiri, dan memisahkan diri dari Kartu Keluarga milik keluarga besar kami masing -masing. Ya.. tentu saja kita harus sabar, cermat, dan telaten dalam memenuhi segala persyaratan yang dibutuhkan dan menembus birokrasi pengurusan KK baru. Nah, pada artikel kami kali ini, akan kami bagikan beberapa informasi yang dapat membantu anda semua dalam mengurus kartu keluarga (KK) yang baru. Kartu Keluarga (KK) Definisi : Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang nama, susunan, dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarganya. Setiap Kartu Keluarga memiliki nomor seri yang akan tetap berlaku selama tidak terjadi perubahan Kepala Keluarga. Adapun jika yang terjadi perubahan susunan keluarga dalam Kartu Keluarga, maka wajib kita laporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, selambat – lambatnya 30 hari sejak terjadinya perubahan. Kartu Keluarga adalah bukti yang sah dan kuat atas status identitas keluarga dan anggota keluarga . Lalu apa yang harus kita lakukan jika ingin mengurus pembuatan Kartu Keluarga? Berikut langkah – langkahnya : Mendatangi kantor kelurahan setempat untuk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pembuatan Kartu Keluaraga dengan membawa persyaratan – persyaratan berikut : Untuk kasus membuat  KK baru setelah nikah / penggabungan anggota keluarga maka syarat yang harus dibawa :
  • Foto Copy  buku nikah / akta perkawinan
  • KK  /  Kartu Keluarga yang lama asli masing-masing anggota keluarga
  • E-KTP
  • Surat Keterangan Pindah Datang ( bagi penduduk datang)
Untuk kasus penambahan anggota keluarga maka syarat yang harus dibawa :
  • Kartu Keluarga yang lama
  • Foto Copy  buku nikah / akta perkawinan
  • data anak / bayi ( nama, tanggal lahir )
Untuk kasus penambahan anggota keluarga untuk numpang Kartu Keluarga, maka persyaratannya :
  • Kartu Keluarga yang lama atau Kartu Keluarga yang ditumpangi.
  • Foto Copy  buku nikah / akta perkawinan
  • Surat Keterangan Pindah Datang ( bagi yang kedatangan)
  • Surat Keterangan Datang dari luar negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri.
  • Paspor , Izin Tinggal Tetap, Surat Keterangan Catatan Kepolisian/ Surat Tanda Lapor Diri( bagi orang asing)
Untuk kasus pengurangan anggota keluarga
  • Kartu Keluarga yang lama
  • Foto Copy  buku nikah / akta perkawinan
  • Surat Keterangan Kematian (bagi yang meninggal dunia)
  • Surat Keterangan Pindah / pindah datang ( bagi penduduk yang pindah)
Untuk kasus Kartu Keluarga yang hilang atau rusak, persyaratannya :
  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  • Kartu Keluarga yang rusak ( kasus KK yang rusak )
  • Foto kopi dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga
  • Foto Copy  buku nikah / akta perkawinan
  • Dokumen keimigrasian bagi orang asing
Setelah anda selesai mengisi dan menandatangani formulir permohonan pembuatan Kartu Keluarga baru di kantor kelurahan setempat dengan membawa persyaratan – persyaratan di atas, maka selanjutnya anda pergi ke kantor kecamatan untuk proses penerbitan Kartu Keluarga. Selesai . Sedangkan jika pembuatan Kartu Keluarga baru dikarenakan proses kedatangan antar kabupaten/kota, propinsi, maka setelah menyelesaikan proses di kantor kelurahan, anda harus melanjutkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, baru pergi ke kantor kecamatan untuk proses penerbitan Kartu Keluarga baru. NB ; apabila masih belum jelas bisa langsung datang di Kantor Balai Desa pada jam kerja