Kades di Tuban Beserta Suaminya Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

  • Sep 06, 2018
  • BENDAR.DESA.ID
  • DANA DESA

 

 
 
 
TUBAN,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban menetapkan Kepala Desa (Kades) Mojoagung, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, bernama Siti Ngatinah (40) beserta suaminya, Haji Makmur (46), sebagai tersangka kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2017.
 
 
 
Keduanya diduga berperan dalam praktik korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 152 juta. Kepala Seksi Intel Kejari Tuban, Nurhadi, menyebut pasangan suami istri itu mengerjakan proyek tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Salah satunya adalah terkait pembangunan jalan desa yang tidak sesuai spesifikasi proyek.
"Kita sudah periksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti di lapangan. Dalam pemeriksaan itu, keduanya terbukti melanggar tindak pidana korupsi," ujar Nurhadi kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (5/9).
Selain itu, pengerjaan proyek juga tidak dilakukan sesuai dengan tahun yang telah ditetapkan. Misalnya, kata dia, proyek dengan anggaran tahun 2018 namun dikerjakan pada tahun sebelumnya.
“Keduanya ditetapkan tersangka setelah dilakukan penyidikan selama hampir 12 jam. Akhirnya keduanya kita lakukan penahanan, karena hasil penyidikan menemukan kejanggalan di mana tersangka mengerjakan proyek sebelum anggaran ditetapkan,” imbuhnya.
Kedua tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tuban. Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo 18, UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara. (gun/rev)