Syarat penerbitan KTP lama atau e-KTP baru - Telah berusia 17 tahun.
- Fotocopy KK.
- Orang / warga yang belum pernah perekaman data bisa datang langsung untuk di foto (E-KTP) atau perekaman E-KTP di Kantor Kecamatan.
- Surat Keterangan Pindah yang diterbitkan oleh pemerintah Kabupaten/Kota dari daerah asal.
- Surat Keterangan Pindah yang diterbitkan oleh pemerintah Desa yang sudah tandatangani Pemerintah Kecamatan.
- Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena pindah.
Syarat perpanjangan Surat Keterangan / Suket E-KTP : - Surat keterangan / Suket yang telah habis masa berlakunya bisa datang langsung di Kantor Kecamatan setempat untuk dicetak ulang.
Apa saja data yang akan di isi?
- Nama
- Tempat/Tgl Lahir
- Jenis Kelamin
- Alamat
- Agama
- Status Pekerjaan
- Kewarganegaraan
- Berlaku Hingga
- Foto
- Tanda Tangan
- NIK
Bagaimana prosedur yang akan kamu lakukan saat membuat KTP? mari kita bahas beberapa langkah yang perlu kamu ketahui.
Prosedur pembuatan dan perpanjang e-KTP
- Datanglah ke kecamatan / kelurahan pada jam kerja : untuk menghindari antrian saat membuat atau memperpanjang E-KTP kamu dapat datang lebih pagi ke kelurahan. Lalu berikan berkas dokumen ke petugas di loket dan kamu akan mendapatkan nomor antrian.
- Pengambilan data : Setelah nomor antrian dipanggil maka inilah saatnya pengambilan data kamu, awal biasanya kamu akan difoto, pengambilan tanda tangan digital, perekam data sidik jari, scan retina mata.
- Proses pelengkapan data akan berlangsung selama 5 menit dan proses pembuatan akan berlangsung paling lama 14 hari atau 2 minggu setelah kamu mengikuti semua persyaratan di atas.