E-KTP

  • Sep 01, 2018
  • bendar
  • PEMERINTAHAN

Info Pembuatan E-ktp

 
cara membuat KTP Syarat penerbitan KTP lama atau e-KTP baru
  • Telah berusia 17 tahun.
  • Fotocopy  KK.
  • Orang / warga yang belum pernah perekaman data bisa datang langsung untuk di foto (E-KTP) atau perekaman E-KTP di Kantor Kecamatan.
  • Surat Keterangan Pindah yang diterbitkan oleh pemerintah Kabupaten/Kota dari daerah asal.
  • Surat Keterangan Pindah yang diterbitkan oleh pemerintah Desa yang sudah tandatangani Pemerintah Kecamatan.
  • Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena pindah.
Syarat perpanjangan  Surat Keterangan / Suket E-KTP :
  • Surat keterangan / Suket yang telah habis masa berlakunya bisa datang langsung di Kantor Kecamatan setempat untuk dicetak ulang.

Apa saja data yang akan di isi?

  • Nama
  • Tempat/Tgl Lahir
  • Jenis Kelamin
  • Alamat
  • Agama
  • Status Pekerjaan
  • Kewarganegaraan
  • Berlaku Hingga
  • Foto
  • Tanda Tangan
  • NIK
    Bagaimana prosedur yang akan kamu lakukan saat membuat KTP? mari kita bahas beberapa langkah yang perlu kamu ketahui.

Prosedur pembuatan dan perpanjang e-KTP

  • Datanglah ke kecamatan / kelurahan pada jam kerja : untuk menghindari antrian saat membuat atau memperpanjang E-KTP kamu dapat datang lebih pagi ke kelurahan. Lalu berikan berkas dokumen ke petugas di loket dan kamu akan mendapatkan nomor antrian.
  • Pengambilan data : Setelah nomor antrian dipanggil maka inilah saatnya pengambilan data kamu, awal biasanya kamu akan difoto, pengambilan tanda tangan digital, perekam data sidik jari, scan retina mata.
  • Proses pelengkapan data akan berlangsung selama 5 menit dan proses pembuatan akan berlangsung paling lama 14 hari atau 2 minggu setelah kamu mengikuti semua persyaratan di atas.