Bimtek CMS Untuk Desa se-Kabupaten Pati

  • Apr 04, 2024
  • BENDAR.DESA.ID
  • BERITA, DANA DESA

Bendar.desa.id - Dalam pengelolaan keuangan desa mulai Januari 2024 seluruh pemerintah desa di Kabupaten Pati menerapkan transaksi non tunai. Penerapan pola baru ini dinilai lebih memudahkan pemerintah desa dalam mengelola anggaran.

Pola baru itu sebagai upaya mencegah korupsi dan meminimalkan penyalahgunaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) . Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau PMD Kabupaten Pati, Tri Hariyama, SH, MM, mengatakan per Januari 2024 semua pemdes sudah menerapkan transaksi non tunai untuk penggunaan APBDes.  

Sistem transaksi non tunai ini melibatkan Bank Jateng sebagai penyedia aplikasi atau sistemnya, yaitu cash management system (CMS). Menurut Tri Hariyama, SH, MM, sistem transaksi non tunai yang diterapkan pemerintah desa itu mirip dengan apa yang diterapkan Pemkab Pati dalam mengelola APBD.

Dia menilai transaksi non tunai itu akan memudahkan pemerintah desa di Pati dalam mengelola APBDes. Semua transaksi akan mudah terekam oleh sistem. “Iya, mulai 2024 ini pemerintah desa di Pati sudah mulai menerapkan sistem transaksi non tunai,” kata Tri Hariyama, saat membuka pelatihan CMS untuk semua desa di Kabupaten Pati yang bertempat di Hotel New Merdeka.

Dia melanjutkan meski sudah menerapkan transaksi non tunai, pemerintah desa masih bisa mencairkan dana tunai, hanya dibatasi maksimal Rp 5 juta untuk transaksi tertentu. Menurutnya, semua pemerintah desa sudah siap menerapkan sistem ini karena mereka sudah mengikuti pelatihan dan bimbingan teknis penggunaan aplikasi CMS.

“Kalaupun ada beberapa desa yang masih bingung dalam penerapan sistemnya, nanti dari PMD dan Bank Jateng sebagai penyedia layanan akan turun langsung membimbing,” ujarnya.

Tenaga Ahli Pendamping Desa Pati, menyampaikan penerapan sistem transaksi non tunai oleh pemerintah desa itu langkah baik dalam pengelolaan APBDes agar menjadi lebih akuntabel dan transparan.

Disamping meminimalkan penyalahgunaan anggaran, sistem transaksi non tunai jauh lebih memudahkan pemerintah desa dalam menggunakan anggaran. Pemerintah desa tidak perlu lagi pergi ke kantor bank untuk mencairkan anggaran yang besar.

Menurut dia, dalam penerapan sistem itu dimungkinkan akan ada sejumlah kendala. Namun, hal itu bisa dimaklumi karena merupakan hal baru bagi aparatur desa. Bisa saja masih ada sumber daya manusia di pemerintahan desa yang belum paham betul.

Tetapi hal itu bisa diperbaiki sambil jalan. Yang penting mulai dulu, sebab ini sistem yang baik. Sistem ini akan membuat pemerintah desa lebih transparan dalam mengelola keuangan desa.

Plt.Sekretaris Desa Bendar Kecamatan Juwana Kabupaten Pati, Kevin Rivaldi,S.Kom, juga menyatakan penerapan transaksi non tunai dalam pengelolaan APBDes lebih memudahkan pemerintah desa. Perangkat desa tidak perlu lagi repot-repot mencairkan tunai anggaran pengadaan jasa atau barang.

Dia mencontohkan apabila pemerintah desa akan membeli bahan material untuk kegiatan infrastruktur, uang bisa langsung dikirim dari rekening desa ke rekening toko material.

“Ini akan meminimalkan penyelewengan anggaran bagi yang berniat begitu. Soalnya begini, untuk bertransaksi nanti yang menggunakan aplikasinya harus mulai dari pengajuan bendahara, verifikasi sekretaris desa, baru disetujui kepala desa. Sistem ini ada cek dan cek ulang dari banyak pihak. Dengan begitu, secara teori akan mengurangi potensi penyimpangan penggunaan APBDes. Walaupun di awal kelihatan agak ribet tetapi akan mudah setelah terbiasa menngunakan aplikasi CMS ini,” kata Kevin Rivaldi.