BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Nama Lembaga: BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Singkatan: BPD
Dasar Hukum / SK Pembentukan: KEPUTUSAN CAMAT JUWANA NO.141.2 / 38 / 2019
Alamat Kantor: PEMERINTAH DESA BENDAR JL.IKAN BANYAR NO.I KEC. JUWANA KAB.PATI 59185
Profil BPD

Keanggotaan BPD :

  1. Anggota Badan Permusyawaratan Desa merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis.
  2. Masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji.
  3. Anggota Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Visi & Misi BPD

Tugas Pokok & Fungsi BPD

Kewajiban BPD :

  1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  2. melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  3. menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa;
  4. mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan;
  5. menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa; dan
  6. menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan Desa.

Fungsi BPD :

  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Kepengurusan BPD

SUSUNAN KEPUNGURUSAN

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA/BPD DESA BENDAR KECAMATAN JUWANA KABUPATEN PATI

 

NAMA                     

JABATAN

  • SUPRIYANTO
KETUA
  • SUGIYARTO
WAKIL KETUA
  • SELLA KURROSIDAH
SEKRETARIS
  • SUPENO
ANGGOTA
  • AHMAD ALI IMRON NURUL KARIM
ANGGOTA
  • JULIYATI
ANGGOTA