
RUKUN TETANGGA ( RT )
Tugas Dan Fungsi Rukun Tetangga ( RT )
Tugas Rukun Tetangga
Rukun Tetangga atau disebut juga RT mempunyai tugas :
- Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggungjawab Desa;
- Memelihara kerukunan hidup warga di tingkat RT ;
- Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya dari masyarakat RT;
Fungsi Rukun Tetangga
Dalam melaksanakan tugasnya Rukun Tetangga mempunyai fungsi :
- Membantu menjalankan pengkoordinasian antar warga;
- Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antar sesama anggota masyarakat dengan pemerintah;
- Pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
- Pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga serta penanganan masalah-masalah yang dihadapi warga;
Desa Bendar terdiri atas 15 Rukun Tetangga (RT) dan 05 Rukun Warga (RW), Masing-masing RW terdiri dari 03 RT dengan rincian Rukun Warga (RW) 001 terdiri 3 RT, RW.002 terdiri 3 RT, dan RW.003 terdiri 3 RT, RW.004 terdiri 3 RT, dan RW.005 terdiri 3 RT . Setiap RT memiliki kepengurusan dengan masa bhakti selama 5 tahun untuk satu periode.
Adapaun daftar Ketua RT Desa Bendar pada periode 2015-2020 adalah sebagai berikut :
DAFTAR KETUA RUKUN TETANGGA ( RT )
DESA BENDAR KECAMATAN JUWANA KABUPATEN PATI
PERIODE 2015 – 2020
- RT 01 RW 01 SUGIARTO
- RT 02 RW 01 DASIM
- RT 03 RW 01 H.EKO BAHAGIO
- RT 01 RW 02 H.SUTONO
- RT 02 RW 02 H.SIRIN
- RT 03 RW 02 NYONO
- RT 01 RW 03 A. CHALIMI
- RT 02 RW 03 H.SUPONO
- RT 03 RW 03 WARSIMAN
- RT 01 RW 04 JARPAN
- RT 02 RW 04 RUMIYANTO
- RT 03 RW 04 H.SUTALIB
- RT 01 RW 05 H.JAMARI
- RT 02 RW 05 TASKAN
- RT 03 RW 05 A.SAETU
Tinggalkan Balasan